TASIKMALAYA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mencatat sembilan santriwati yang mengaku menjadi korban pencabulan pengurus yayasan pesantren.
Selama hampir tiga pekan KPAID Tasikmalaya mendampingi para korban santriwati salah satu pesantren tersebut.
Menjaga dampak sosial dan psikologis korban pencabulan KPAID Kabupaten Tasikmalaya, lanjut Ato, selama ini terus menjaga dampak sosial dan psikologis para korban karena kasus ini sangat sensitif.
Namun, Ato menilai bahwa oknum itu bisa ada di lembaga mana saja termasuk di lembaga pendidikan pesantren atau keagamaan sekalipun.
"Kita hanya menjalankan tugas Negara untuk melindungi para korban anak di bawah umur yang mengalami pelecehan seksual. Kami bukti-bukti dan keterangan para korban sudah lengkap didapat dan sekarang sedang diselidiki oleh Polres Tasikmalaya," kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.
Baca Juga: Santriwati Korban Perkosaan Herry Wirawan Lahirkan Anak Kedua pada Bulan Lalu, Usianya 14 Tahun
Berikut sejumlah fakta tentang dugaan pencabulan yang dialami oleh sejumlah santriwati tersebut:
1. Jumlah Korban 9 Santriwati
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto menjelaskan, berdasarkan penelusuran KPAID Tasikmalaya, jumlah korban mencapai sembilan orang.
Mereka baru berani melapor pada KPAID setelah seorang korban melaporkan kejadian tersebut.
2. Usia Korban 15-17 Tahun
Para korban berusia belasan tahun, yakni antara 15 hingga 17 tahun. Motifnya hampir sama dengan kasus asusila guru pesantren di Cibiru, Kota Bandung.
3. Baru 2 Korban yang Lapor Polisi
Atau menyebut, meskipun dari penelusurannya sudah ada sembilan korban, namun baru dua korban yang berani melaporkan kejadian itu pada polisi.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.