SAMBAS, KOMPAS.TV - Seorang pemuda berinsial WIL, tak mampu mengelak saat polisi menciduknya ketika tengah berkendara di Desa Sengawang, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Ia ditangkap, lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada bulan Oktober lalu.
Setelah menjalani pemeriksaan, WIL kemudian menuntun polisi ke SF rekannya, yang diduga turut melakukan aksi tidak terpuji tersebut. SF kemudian diringkus di rumahnya di Dusun Sumber Sari, Desa Tekarang, Sambas. Keduanya lalu digelandang ke Mapolsek Tebas.
Kapolsek Tebas, AKP Muhammad Ginting, menyatakan, perbuatan asusila yang diduga dilakukan WIL dan SF terungkap, setelah keluarga korban melaporkan, bahwa cucunya yang masih berusia 12 tahun, telah dicabuli kedua tersangka di sebuah kebun karet.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, WIL dan SF kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tebas. Keduanya dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.