Kompas TV regional hukum

Fakta 24 Tahanan Kabur, Kapolres Diperiksa hingga Polda Jambi Janji Beri Uang Rp1,5 Juta buat Warga

Kompas.tv - 2 Desember 2021, 20:44 WIB
fakta-24-tahanan-kabur-kapolres-diperiksa-hingga-polda-jambi-janji-beri-uang-rp1-5-juta-buat-warga
Ilustrasi penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas). Sebanyak 24 tahanan kabur dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian Kabupaten Batanghari, Jambi. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

Baca Juga: 2 Tahanan Kabur dengan Cara Bobol Tembok dengan Sendok

Mulia mengatakan, tahanan terakhir yang ditangkap kembali atas nama Fransiskus. Tahanan itu terlibat dalam kasus narkotika, dan diamankan petugas sekira pukul 10.15 WIB di daerah Sungaibuluh, Kabupaten Batanghari .

Ia ditangkap berkat adanya informasi dari warga yang melihat tahanan tersebut sedang menghentikan kendaraan. 

Kemudian warga melaporkannya kepada polisi dan setelah diburu, ia ditangkap oleh tim gabungan tanpa perlawanan.

"Hingga kini, masih tersisa lima orang tahanan yang masih diburu, yakni Sodikun, Rikhi Evalino, Mat Tarjamin, Joko Purnomo, dan Dedek Arwanto," kata Mulya Prianto.

Baca Juga: 8 Pemuda yang Kibarkan Bendera Bintang Kejora di Samping Polda Papua Resmi Jadi Tersangka Makar

Sebanyak 24 tahanan Polres Batanghari kabur dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, 15 November 2021.

Polres Batanghari meminjam dan menempatkan tahanan mereka di LPKA Muarabulian karena sel tahanan Polres sedang direnovasi.

Blok tersebut, berbeda dengan blok tahanan LPKA Muarabulian. Blok yang dipinjam pakai itu bekas blok tahanan perempuan yang saat ini telah memiliki Lapas Perempuan khusus.

Tim gabungan bergerak cepat melakukan pencarian dan penangkapan terhadap para tahanan yang kabur itu. Beberapa di antaranya menyerahkan diri atau diserahkan oleh keluarganya ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Pedagang Sayur Keliling Tewas di atas Pohon, Awalnya Dikira Istirahat usai Bersihkan Ranting

Mereka adalah tahanan dari beberapa kasus berbeda yakni kriminal umum, narkoba dan illegal drilling atau penambangan liar. Tiga di antaranya merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Batanghari yang tengah menunggu proses persidangan.

 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x