MAKASSAR, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan mencabut hak politik selama tiga tahun, kepada Gubernur Sulawesi Selatan Non Aktif, Nurdin Abdullah terkait kasus gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Selain vonis lima tahun penjara, Nurdin Abdullah juga didenda 2 Miliar rupiah. Vonis diambil setelah hakim menyatakan Nurdin Abdullah terbukti bersalah menerima gratifikasi dari kontraktor untuk meloloskan perusahaan mereka dalam tender proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan, hakim mengabulkan hampir seluruh tuntutan KPK. Sementara itu Penasehat Hukum Nurdin Abdullah masih akan membicarakan dengan Nurdin Abdullah terkait putusan ini untuk dilakukan banding.
#vonis5tahun
#nurdinabdullah
#kasusgratifikasi
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.