JAKARTA, KOMPASTV - Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkap peran para tersangka di kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng.
Selain tersangka Ketua PN Jaksel, ada Marcella Santoso atau MS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Yang bersangkutan merupakan advokat dari 3 korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Marcella diduga menyuap Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp60 miliar.
“Dan terkait dengan putusan konsulat tersebut penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak ya, diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025).
Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onslag.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Agung
Baca Juga: Mahasiswi UGM Ditemukan Tewas, Polisi: Diduga Korban Mengalami Kecelakaan Tunggal
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.