JAKARTA, KOMPASTV - Tiga hakim PN Jakpus yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan.
Ketiga hakim memakai masker dengan tangan diborgol.
Penampakan ketiga setelah Dirdik Jampidsus mengungkap modus penerimaan suap para hakim terkait kasus vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil.
Tiga hakim PN Jakpus yang dimaksud di antaranya Hakim Agam Syarief Baharudin masker putih dan memegang map berwarna merah muda, Hakim Ali Muhtarom topi biru dan masker putih, Hakim Djuyamto topi berwarna putih dan masker hitam.
Lebih lanjut terkait pembagian uang kedua oleh Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp18 miliar diberikan ke hakim Djuyamto untuk selanjutnya dibagi 3 dengan hakim Agam dan hakim Ali.
"Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS yang jika dirupiahkan setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa Dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar," ujarnya.
Video Editor: Agung
#kejagung #vonismigor #hakimtersangka
Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi RBB BUMN 2025 Diumumkan, Ini Jadwal dan Tahap Tes Berikutnya
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.