KOMPAS.TV - Seorang pria ditangkap polisi usai menganiaya istrinya hingga mengalami luka lebam di Kabupaten, Karangasem Bali.
Tersangka gelap mata karena melihat sang istri kerap "chatting" di media sosial dengan pria lain.
Ni Nyoman Evayani mengalami luka lebam dianiaya suaminya sendiri di Karangasem, Bali.
Perempuan 28 tahun ini, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan sang suami yang cemburu kepada korban.
Pelaku tersulut emosi mengetahui sang istri diduga menjalin hubungan dengan pria lain dan kerap "chatting" di media sosial.
Tak terima atas perbuatan sang suami korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Rendang.
Polisi telah menetapkan sang suami menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Anak Panti Asuhan Ditangkap, Korban Sempat Dicabuli Sebelum Dikeroyok!
Pelaku ditahan di Mapolsek Rendang serta sejumlah barang bukti seperti bukti visum luka lebam korban dan senjata tajam milik tersangka.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Rendang.
Pelaku dijerat pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan acaman 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.