TANJUNG JABUNG TIMUR, JAMBI, KOMPAS.TV - Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur menangkap Ibu Rumah Tangga berinisial RD di Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi. RD selama ini sudah menjadi target penangkapan polisi. Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, polisi menemukan 60 gram sabu, diakui miliknya dan uang tunai sebesar Dua Juta Rupiah, satu timbangan, dua unit telpon genggam. Kepada polisi RD mengaku mendapatkan barang tersebut dari Lapas Jambi.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi M. Ichsan dalam konferensi pers mengatakan RD melanggar pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, UUD No.35 Tahun 2009 pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun, pidana paling sedikit denda 1,3 milyar paling banyak 13,3 milyar.
#IRTBandarNarkoba #PolresTanjabTimur #TanjungJabungTimur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.