JAKARTA SELATAN, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Metro, Jakarta Pusat menangkap seorang Ketua LSM di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (22/11/2021) sore.
Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Korupsi atau Tamperak tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap anggota polisi sebesar 2,5M rupiah.
Kepas ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap anggota Polsek Menteng dengan mencatut nama petinggi Polri hingga pejabat Negara sebesar 2,5M rupiah.
Baca Juga: FULL! Arteria Dahlan Jelaskan Kronologi Wanita Ngaku Anak Jenderal TNI Maki Ibunya
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, pelaku diduga sering melakukan pemerasan kepada instansi lain selain Polri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
“Sebenarnya yang akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan dan banyak menerima laporan pengaduan dari instansi-instansi pemerintah termasuk TNI dan Polri dengan modus mereka datang ke kantor-kantor. Hal itu merupakan modus pelaku untuk melakukan pemerasan terhadap instansi-instansi,” terang Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi.
Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi: 1 Tersangka Ditangkap, Satu Lagi Buron
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.