Perjalanan mobil mewah itu pun terhenti karena polisi mencegat di Ajibarang. Keempat orang di dalam mobil itu pun ditahan polisi.
"Sampai Ajibarang itu dicegat anggota, kemudian empat orang diamankan di Polsek Ajibarang. Sedangkan untuk korban yang terkena parang dirawat di RSUD Ajibarang," jelas Berry.
Baca Juga: Polisi Medan yang Diamuk Massa Memang Berencana Minta Uang, Kapolda Minta Maaf
Menurut Berry, hingga kini pihaknya masih menginterogasi sejumlah orang yang berada di dalam mobil.
Debt Collector ternyata tidak bisa sembarang menagih utang hingga menarik paksa kendaraan bermotor.
Melansir situs Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 memberi pemahaman terkait eksekusi jaminan fidusia (pengalihan hak kepemilikan suatu benda berdasarkan kepercayaan).
Putusan MK ini untuk melengkapi UU Nomor 42 Tahun 1999, khususnya pasal 15. Ada dua cara debt collector dapat menarik kendaraan yang kreditnya bermasalah.
Pertama, penarikan kendaraan bermasalah mesti didukung putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kedua, penarikan kendaraan dengan kredit bermasalah dapat dilakukan bila ada cedera janji. Hal ini mesti disepakati antara kreditur dan debitur.
Selain itu, debt collector baru dapat menarik kendaraan dengan menunjukkan sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi, dan kartu identitas.
Baca Juga: Dituding Tidak Baca, MUI Jelaskan Dinamika Debat Ulama soal Keputusan Minta Revisi Permendikbud 30
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.