MEDAN, KOMPAS.TV - Personel Polda Sumatera Utara dituding melakukan pemerasan terhadap seorang terapis gerai pijat yang digerebek di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Namun belakangan diketahui, uang yang ditransfer sang terapis diberikan kepada seorang makelar kasus yang menjanjikan mampu membebaskan mereka.
Dari hasil pemeriksaan, terapis gerai pijat yang ditangkap karena diduga menyediakan layanan prostitusi, memang melakukan transfer uang dengan total Rp 35 juta.
Uang tersebut ditujukan agar para terapis dibebaskan.
Namun, uang yang ditransfer para terapis ternyata bukan ditujukan kepada polisi seperti yang ramai dikabarkan.
Transfer uang ditujukan kepada seseorang bernama Lambas Fraidy yang merupakan pelanggan salah satu terapis.
Pelanggan tersebut mengaku dapat mengurus kasus yang menjerat para terapis.
Akan tetapi, usai melakukan transfer, sang pelanggan justru tidak dapat dihubungi.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut pihaknya sangat menyayangkan informasi yang menuding polisi telah melakukan pemerasan.
Padahal sebenarnya yang meminta uang kepada para terapis merupakan seorang makelar kasus yang juga merupakan pelanggan gerai pijat yang digerebek polisi. (*)
#terapis #makelarkasus #pemerasan #siantar #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.