Kompas TV regional peristiwa

Sepekan Lebih Mahasiswa UNS Tewas saat Diklatdas Menwa, Polisi Belum Tetapkan Tersangka, Kenapa?

Kompas.tv - 2 November 2021, 12:40 WIB
sepekan-lebih-mahasiswa-uns-tewas-saat-diklatdas-menwa-polisi-belum-tetapkan-tersangka-kenapa
Gilang Endi Saputra (22), mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) yang meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Menwa (Sumber: Kompas TV/Widi Nugroho)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

Tapi Ade tidak menjelsakan lebih jauh soal terkait benda tumpul yang ia maksud. "Masih kami selidiki, akan tetapi untuk barang bukti lainnya seperti dokumen-dokumen" jelasnya.

"Baju korban dan peralatan saat diklat seperti replika senjata dan helm sudah kami amankan," terang Ade.

Baca Juga: Ada Perbedaan Data Kasus Menwa UNS, Tim Evaluasi: Kami Tak Ingin Ditekan Pihak Mana Pun

Menwa UNS Dibekukan

Menwa UNS yang nama satuannya dikenal dengan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, dinyatakan terbukti melanggar aturan dalam pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI.

Hal itu diungkapkan Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, tim yang dibentuk Rektor UNS satu hari setelah insiden yang menyebabkan tewasnya Gilang.

"Berdasar hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, Tim Evaluasi menyimpulkan telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Ijin Kegiatan (SIK) Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa UNS," kata Ketua Tim Evaluasi, Sunny Ummul Firdaus dilansir laman UNS, Sabtu (30/10).

Berdasar fakta-fakta yang diserakan Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 kepada Rektor UNS, kini Menwa UNS dibekukan dan dilarang melakukan aktivitas apapun.

Prof. Jamal Wiwoho selaku Rektor UNS, secara resmi membekukan Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS yang juga dikenal sebagai salah satu Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS. 

Pembekuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021. 

Berdasarkan SK Rektor UNS, Menwa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Menwa UNS sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS.

Kendati begitu, mahasiswa menuntut Menwa UNS tak hanya dibekukan, tapi dibubarkan.

Aliansi Mahasiswa UNS Solo menggelar aksi, Senin (1/11) sekitar pukul 13.00 WIB. Aksi tersebut menuntut pembubaran dan pertanggungjawaban Menwa.

Presiden Mahasiswa UNS Solo, Zakky Musthofa Zuhad, mengatakan aksi tersebut untuk menuntut keadilan serta pertanggungjawaban atas kasus Gilang.

"Kampus harus membubarkan Menwa ketika Menwa sudah terbukti melakukan pelanggaran peraturan," ungkap Zakky.

Baca Juga: Dirreskrimum Polda Jateng Asistensi Polresta Solo Soal Kematian Mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa




Sumber : Tribunnews




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x