SOLO, KOMPAS.TV - Kasus Gilang Endi Saputra, mahasiswa UNS Solo yang tewas ketika mengikuti diklatsar Menwa, mendapat tanggapan dari Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI).
Ketua DPP IARMI Jawa Tengah Chrisno Haribowo mengatakan, pihaknya turut prihatin dan berduka atas peristiwa yang menimpa mendiang Gilang.
Namun, Chrisno sangat menyayangkan, adanya berbagai macam serangan yang dilakukan publik terhadap Menwa sebagai organisasi.
"Menwa, secara organisasi, juga melarang adanya kekerasan dalam pendidikan dasar," kata Chrisno di sela acara peringatan HUT IARMI Ke-41 yang digelar di Balai Kota Solo, Sabtu (30/10/2021).
Baca Juga: Polisi Gandeng Ahli Forensik Demi Usut Tuntas Kasus Kematian Mahasiswa UNS Saat Diklatsar Menwa
"Namun, yang terjadi pada Gilang menunjukkan bahwa kekerasan masih menjadi budaya di tubuh Menwa," sambungnya.
Maka dari itu, Chrisno juga akan mendukung proses pengusutan kasus meninggalnya mahasiswa program studi D4 Kesehatan dan Keselamatan Kerja UNS tersebut.
Menurut Chrisno, kecelakaan dalam sebuah kegiatan seperti diklatsar itu memang kemungkinan terjadinya besar.
Akan tetapi, lanjutnya, hal tersebut pun semestinya bisa dicegah dengan kehatian-hatian dari para penyelenggara diklatsar.
"Inilah yang harus diubah dari sistem pelatihan resimen mahasiswa. Karena bagaimanapun juga, Menwa bukan kombatan," pungkas Chrisno.
Buntut dari meninggalnya Gilang, pihak rektorat UNS membentuk Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS berdasarkan Surat Tugas nomor 4461/UN27/KP/2021 tanggal 25 Oktober 2021.
Tim ini terdiri atas enam orang dosen dari berbagai Fakultas di lingkungan UNS, meliputi Fakultas Hukum (FH), Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Teknik (FT), Fakultas Ilmu Budaya (FIB), dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP).
Berdasar fakta-fakta yang diperoleh Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905, Rektor UNS memutuskan untuk membekukan Menwa UNS.
Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS Sunny Ummul Firdaus mengatakan, Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS tersebut terbukti melanggar aturan di dalam pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI.
"Berdasar hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, Tim Evaluasi menyimpulkan telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Ijin Kegiatan (SIK) Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa UNS," kata Firdau dilansir laman UNS, Sabtu (30/10/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.