PONTIANAK, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bersama Polda Kalimantan Barat, menangkap dua pria yang diduga hendak menjual sisik trenggiling, atau manis javanica.
Penangkapan ini merupakan respons, atas laporan warga.
Kedua tersangka ditangkap di Desa Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, saat membawa 14,6 kilogram sisik trenggiling menggunakan sepeda motor.
Belasan kilogram sisik ini diperkirakan berasal dari 56 ekor trenggiling.
Baca Juga: Warga Temukan Hewan Trenggiling di Atas Rumah
Untuk mendapatkan satu kilogram sisik trenggiling, setidaknya harus membunuh sebanyak empat hingga 10 ekor trenggiling, tergantung besarnya.
Trenggiling-trenggiling diduga dikumpulkan tersangka, dari warga.
Menurut undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, trenggiling masuk dalam kategori dilindungi yang terancam punah.
Warga diimbau untuk tidak menangkap bahkan membunuh trenggiling, demi menjaga keseimbangan ekosistem hutan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.