YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat menetapkan 8 orang tersangka kasus pinjaman online dari penggerebekan yang dilakukan beberapa waktu lalu di Jogjakarta.
Baca Juga: Polisi Gerebek Kantor Penagihan Pinjol di Kotabaru, 40 Karyawan Diamankan
Kedelapan tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
8 orang karyawan pinjaman online ilegal, dari mulai direktur hingga desk collector, ditetapkan sebagai tersangka kasus pinjaman online ilegal.
Seluruh tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana ITE, melakukan usaha pinjaman online ilegal yang mengakibatkan kerugian terhadap nasabah atau konsumen.
Tersangka juga melakukan tindak pidana pemerasan serta pengancaman.
Baca Juga: Waspada, Ini Daftar 151 Pinjol Ilegal yang Diblokir Kominfo
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan seperti laptop dan CPU.
Akibat perbuatan tersangka, kedepalan tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.