SAMARINDA, KOMPAS.TV - Sebanyak 41 dosen dari Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur membentuk koalisi guna mengawal penanganan kasus tambang batu bara ilegal.
Kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, koalisi tersebut meminta agar kasus tambang ilegal yang kian marak terjadi di Kalimantan Timur dapat segera diusut tuntas.
Perwakilan Koalisi Dosen Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyebutkan, contoh kasus yang hingga kini proses penanganannya terkesan lambat ada di Muang Dalam, Lempake, Samarinda.
"Proses hukum (oleh aparat) terhadap para pelaku tambang ilegal ini, tidaklah sebaik ekspektasi publik," kata Herdiansyah sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Kebakaran di Tambang Minyak Ilegal Musi Banyuasin Terus Terjadi, Pemerintah Akui Kewalahan
Sebaliknya, Herdiansyah mengungkapkan, justru masyarakat yang selama ini mengambil peran besar dalam perlawanan terhadap para penambang ilegal tersebut.
Maka dari itu, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman pun mendesak Polda Kalimantan Timur hingga institusi-institusi di bawahnya untuk lebih proaktif dalam mencari, menemukan, dan melakukan proses hukum pada setiap kasus tambang ilegal.
Jangan sampai, lanjut Herdiansyah, aparat hukum baru bergerak menindak kasus tambang ilegal setelah warga yang terdampak membuat laporan.
Sebab, menurut Herdiansyah, kegiatan penambangan ilegal itu merupakan delik umum dan termasuk sebagai kejahatan lingkungan, sehingga bisa diproses hukum tanpa perlu menunggu aduan warga.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU 3/2020 tentang perubahan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca Juga: Komnas HAM Dalami Tindakan Intimidasi Aparat terhadap Penolak Tambang Andesit di Wadas Purworejo
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.