SEMARANG, KOMPAS.TV - Usai melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi, Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan 3 tersangka dalam kasus pemerasan yang menimpa dokter PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam pengumpulan uang sejumlah Rp 97 juta, penipuan, serta melakukan kekerasan verbal terhadap korban dan juniornya.
Ketiga pelaku terancam hukuman penjara selama 9 tahun.
Kasus pemerasan ini terungkap setelah penemuan jasad dokter PPDS Aulia Risma di kamar kostnya pada 12 Agustus 2024, yang diduga akibat perundungan oleh seniornya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Tes DNA Bayi di RSIJ Cempaka Putih: Tidak Tertukar!
#ppds #bullying #dokterppds #undip
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.