Kompas TV nasional peristiwa

Catat! Layanan Penerbitan BPKB Tutup Selama Natal 2024, Buka Lagi Jumat 27 Desember 2024

Kompas.tv - 25 Desember 2024, 09:52 WIB
catat-layanan-penerbitan-bpkb-tutup-selama-natal-2024-buka-lagi-jumat-27-desember-2024
Ilustrasi: surat kendaraan bermotor, BPKB dan STNK. (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan penutupan sementara layanan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) selama libur Natal 2024.

Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro pada Selasa (26/12/2024).

Menurut pengumuman tersebut, layanan BPKB akan ditutup pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan akan kembali beroperasi normal mulai Jumat (27/12) lusa.

Penutupan layanan ini merupakan bagian dari penyesuaian jadwal operasional selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

"Informasi Pelayanan BPKB Dit Lantas Polda Metro Jaya dalam rangka Libur Nasional (Natal 2024 & Tahun Baru 2025," tulis TMC Polda Metro.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Natal 2024: Hujan Ringan hingga Sedang di Banyak Wilayah, Cek Daftar Terdampak

Layanan penerbitan BPKB merupakan salah satu layanan vital yang sering dimanfaatkan masyarakat, terutama bagi mereka yang baru membeli kendaraan atau memerlukan penggantian BPKB yang rusak atau hilang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya penerbitan BPKB telah ditetapkan sesuai jenis kendaraan.

Baca Juga: KPK Jadwalkan Perayaan Natal untuk Tahanan Nasrani Mulai Jam 13.30 hingga 15.00 Hari Ini

Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, biaya pembuatan BPKB baru ditetapkan sebesar Rp225.000 per penerbitan, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp375.000 per penerbitan.

Masyarakat yang berencana mengurus BPKB diharapkan dapat menyesuaikan waktu pengurusan dengan jadwal operasional yang telah diumumkan dan mempersiapkan dokumen serta biaya administratif yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x