INDRAMAYU, KOMPAS.TV - Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Partai Demokrat, Taryadi, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan petani di lahan tebu di perbatasan Indramayu-Majalengka, Jawa Barat. Hingga kini dia masih berstatus anggota dewan.
Taryadi diduga menjadi orang yang memprovokasi anggotanya di Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (FKamis) agar bentrok dengan petani kemitraan PG Jatitujuh dalam perebutan lahan tebu pada Senin (4/10/2021).
Tragedi berdarah tersebut bahkan sampai merenggut nyawa dua orang petani kemitraan asal Kabupaten Majalengka.
Dilasir dari Tribunnews, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin mengatakan, Taryadi masih tetap berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Indramayu walau sudah ditetapkan sebagai tersangka
Hak-haknya pun sebagai wakil rakyat tetap akan diberikan sampai Taryadi dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Hak-haknya sebagai anggota dewan tetap akan diberikan sampai dengan putusan pengadilan inkrah," ujar Syaefudin, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Seorang Anggota DPRD Indramayu Tersangka Bentrok di Lahan Tebu yang Tewaskan 2 Warga Majalengka
Syaefudin mengatakan, pihaknya harus menghargai proses hukum yang dilaksanakan polisi.
"Namun, kami juga menghargai proses hukum yang dijalankan oleh pihak kepolisian," ujarnya.
FKamis Diminta Tanggung Jawab
Sementara itu, Senin (11/10/2021), para petani penggarap desa penyangga lahan HGU PG Rajawali II melakukan deklarasi di Balai Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
Mereka menyebut FKamis adalah segerombolan preman yang sering melakukan intimidasi dan menuntut FKamis bertanggung jawab atas tragedi berdarah yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh.
Seorang petani, Akim mengatakan, FKamis pun harus bertanggung jawab penuh atas meninggalnya dua petani tebu asal Majalengka akibat bentrok yang terjadi.
"Kami petani penggarap HGU PG Rajawali II menolak FKamis," ujar Akim, salah seorang petani saat melakukan deklarasi sikap.
Akim menyampaikan, sedikitnya ada 4 poin yang menjadi pernyataan sikap para petani dari 4 kecamatan di Kabupaten Indramayu tersebut.
Pertama, petani penggarap lahan HGU PG Rajawali II menuding F-Kamis adalah gerombolan preman yang sering mengintimidasi petani.
Kedua, petani yang ada di desa-desa penyangga siap bermitra dengan PG Rajawali II serta mengikuti seluruh aturan yang disarankan pemerintah.
Baca juga: Ini Sosok Taryadi, Anggota DPRD Indramayu yang Jadi Tersangka Bentrokan Berdarah di Ladang Tebu
Ketiga, para petani menyatakan bahwa lahan yang selama ini disengketakan adalah milik HGU PT Rawajali II sehingga tidak boleh ada pihak lain mencampuri tata kelolanya.
Keempat, petani mendukung serta menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian permasalahan HGU PT Rajawali II kepada Pemkab Indramayu bersama Polri dan TNI.
"Kami ingin nyaman dalam bertani. Apa yang sudah dilakukan F-Kamis adalah tindakan yang justru tidak mendukung petani sekaligus pemerintah," ujar dia.
Akim menambahkan, dengan adanya deklarasi dan menyatakan sikap ini, para petani berharap bisa segera menggarap lahan menyusul masuknya musim tanam tahun ini.
"Kami sangat berterima kasih kepada Pemkab, Polres, dan Kodim Indramayu yang telah memfasilitasi dan memberikan dukungan kepada para petani sehingga konflik HGU berakhir dengan baik," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.