KEDIRI, KOMPAS.TV - Sesosok mayat perempuan ditemukan di sebuah lapangan voli Dusun Bolorejo, Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur pada Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.
Adalah seorang warga yang menemukan mayat tersebut ketika hendak memberi pakan ternaknya. Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi tengkurap.
Baca Juga: Viral Oknum Nakes Lakukan Pelecehan Verbal terhadap Ibu Hamil, Dinkes DKI: Sedang Kami Telusuri
Selain itu, warga dimaksud juga turut menemukan sebuah telepon seluler atau ponsel di sekitar mayat perempuan tersebut.
Polisi yang melakukan penyelidikan terhadap ponsel korban kemudian mengungkapkan, mayat perempuan itu merupakan remaja putri berusia 14 tahun.
Diduga, perempuan itu merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri yang juga masih berusia di bawah umur.
Polisi mengungkap hal itu lewat percakapan korban dengan sang pacar di ponsel. Polisi lantas bergerak mengungkap penyebab kematian remaja berinisial AAN itu.
Baca Juga: Bakul Jamu Jendong, Sudah Ada Sejak Zaman Hindu Budha?
Kapolres Kediri AKB Lukman Cahyono mengatakan, dari hasil penyelidikan, korban rupanya sempat mengaku hamil kepada pelaku yang juga pacarnya berinisial Q (15).
Pacar korban yang juga tetangganya itu lalu kebingungan, sehingga membujuk korban untuk meminum jamu penggugur kandungan.
Korban lantas menuruti keinginan pelaku. Mereka kemudian janjian untuk bertemu di lapangan voli desa setempat untuk meminum jamu penggugur kandungan.
"Mereka bertemu selepas magrib," kata Lukman dikutip dari Kompas.com.
Namun, secara diam-diam atau tanpa diketahui korban, pelaku sudah mencampuri jamu dengan racun terlebih dahulu.
Baca Juga: Jokowi Bertolak ke Jabar Pimpin Upacara Penetapan Komcad di Batujajar
Setelah meminum jamu bercampur racun, tidak lama kemudian korban jatuh tersungkur. Melihat kondisi korban, tersangka langsung melarikan diri.
Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lantas menemukan petunjuk yang mengarah kepada pacar korban.
Keesokan harinya atau pada Sabtu (25/9/2021) dini hari pukul 02.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap.
Sementara itu, hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa racun yang digunakan tersangka merupakan racun potas. Racun potas dikenal oleh masyarakat sebagai racun ikan.
Kapolres memastikan pelaku mencampur racun potas tersebut dalam racikan jamu yang diminum korban.
"Korban diberikan minuman jamu yang sudah dicampur potas," ujar dia.
Baca Juga: Remaja Ini Tega Tembak Ibunya Sendiri, Gara-Gara Ponselnya Disita
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kediri Ipda Yahya Ubaid mengatakan, polisi juga memeriksa kandungan jenazah korban yang disebut-sebut hamil itu.
Ternyata hasilnya mengejutkan, polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda kehamilan pada tubuh korban.
"Dari hasil lab, kehamilannya enggak ada. Tidak ada tanda-tanda kehamilan. Hasil lab sudah keluar tiga hari yang lalu," kata Yahya dikutip dari Kompas.com pada Kamis (7/10/2021).
Meski demikian, polisi masih melanjutkan perkara ini sebagai tindak pidana pembunuhan.
Fakta baru ini juga dipastikan tidak mengubah status perkara tersangka yang dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Perayaan 3 Oktober Hari Pacar, Ini Fakta-Fakta seputar Boyfriend Day
"Karena yang dipermasalahkan adalah pembunuhannya. Soal hamil atau tidak, itu perkara lain," ucap Yahya.
Dia juga menegaskan bahwa tersangka tetap diberikan hak-haknya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Sementara itu, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Al-Faruq selaku pengacara tersangka, Taufik Dwi Kesuma, menyebut kliennya sebagai korban pembohongan.
Sebab, temuan laboratorium menyatakan tidak adanya kehamilan pada korban.
"Seandainya korban tidak berbohong, ndak mungkin sampai terjadi seperti (pembunuhan) itu," kata Taufik melalui sambungan telepon.
Dia pun merasa keberatan atas sikap kepolisian yang menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.
Baca Juga: Ketika Jokowi Bermain Bola di Upacara Pembukaan PON XX Papua
Apalagi, menurutnya, usia tersangka masih kategori anak-anak, yang mempunyai kondisi dan psikologi yang berbeda dengan orang dewasa.
Taufik berharap penyidik bisa menempuh jalur diversi atau menyelesaikan perkara dari proses peradilan pidana ke luar peradilan pidana, mengingat kondisi tersangka yang juga masih pelajar.
"Saya kan minta penyelesaian perkara secara diversi. Penyelesaian secara kekeluargaan," kata Taufik.
Kalau pun kasus nantinya tetap bergulir di pengadilan, Taufik mengaku siap memperjuangkan hak-hak tersangka.
Baca Juga: Temukan Bukti Baru, Polisi Autopsi Ulang Jasad Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Subang
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.