Baca Juga: ASN dan Dua Anggota DPRD jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja
Modus lainnya, kata Joni, pelaku membuat laporan pertanggungjawaban yang dimanipulasi atau mark up harga barang.
"Jadi ada kegiatan fiktif seperti pembangunan lima TPT tapi dikerjakan hanya satu saja," ujarnya.
"Selain itu, ada juga pembangunan jalan tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya), dibuat mahal harganya kemudian dicairkannya penuh, pajak juga tidak dibayarkan."
Baca Juga: Jokowi: RAPBN 2022, Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Direncanakan Rp770,4 Triliun
Andra mengungkapkan, uang hasil korupsi oleh pelaku, digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya, termasuk membayar utang yang dimiliki.
"Pengakuan sementara tersangka, uang itu digunakan untuk bayar utang," kata Andra.
Diketahui, pada tahun 2019-2020, Desa Telaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang mendapatkan alokasi dana desa senilai Rp2,6 miliar.
Tersangka kini dijerat dengan pasal 2 (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Disebut Punya Utang Rp1,7 M oleh Eks Manajer, Denny Sumargo: Penghasilan Saya Gak Segede Raffi Ahmad
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.