PALU, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah akan tindak tegas dua oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan Palu yang terlibat kasus narkoba. Tindakan sanksi yang dilakukan berupa pemecatan pada pegawai yang terlibat kasus narkoba.
Pada senin sore kepolisian resort palu merilis kasus narkoba yang melibatkan pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu, keduanya masing-masing berinisial RF dan RH
Saat penangkapan ditangan tersangka didapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,9 kilo gram. Barang bukti itu diketahui diambil dari Kabupaten Parigi Moutong dan akan di edarkan di Kota Palu. Dari hasil penyidikan sementara. Kedua nya bertindak sebagai kurir sekaligus bandar narkoba.
Dari kasus itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi mengatakan akan menindak tegas dua oknum pegawai lapas itu.
Kedua oknum pegawai Lapas itu saat ini masih ditahan di Mapolres Palu untuk menjalani penyidikan lanjut. Keduanya terancam hukuman dua puluh tahun penjara dan akan dipecat dari pekerjaannya sebagai pegawai di Lembaga Pemasyarakatan.
#2PegawaiLapasTerlibatNarkoba #LapasKelas2APalu #KemenkumhamSulteng
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.