PONTIANAK, KOMPAS.TV - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, menyampaikan ekspor produk tanaman kratom ke luar negeri, legal dilakukan. Oleh sebab itu, bea cukai meminta pengusaha kratom di Kalbar, tidak perlu ragu dan khawatir untuk melakukan ekspor.
Bahkan kratom atau mitragina speciosa, telah memiliki kode harmonized system atau kode HS ekspor.
Berdasarkan data nasional tahun 2021 saja, tercatat nilai ekspor kratom mencapai angka 500 miliar rupiah. Namun, nilai ekpor dari Kalbar hanya 10 persen dari angka tersebut. Sementara Kalbar merupakan wilayah penghasil utama kratom.
Untuk itu, Bea Cukai Kalbar mendorong agar ekspor kratom bisa langsung dilakukan, melalui Kalimantan Barat. Terlebih wilayah Kalbar, terutama Kabupaten Kapuas Hulu, merupakan penghasil produk kratom dengan kualitas terbaik.
Sebagian besar produk berupa bubuk kratom, paling banyak diekspor ke negara-negara di Eropa, hingga Amerika.
Bea dan Cukai memastikan akan memberi fasilitas bagi masyarakat, selama belum ada larangan untuk ekspor kratom ini.
Di masa pandemi, kratom dinilai bisa meningkatkan perekonomian masyarakat, serta mendatangkan devisa bagi negara.
Di Kalbar, tanaman kratom ini menjadi tanaman primadona, serta menjadi mata pencarian masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu.
Tak hanya tumbuh karena ditanam, kratom juga tumbuh liar di permukiman, pinggir-pinggir sungai, hingga hutan di pedalaman Kapuas Hulu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.