SEMARANG, KOMPAS.TV - Tiga pelaku pencurian mobil mewah kelompok Lampung, masing-masing Muhidin (38), Repi Juanda (40), dan Andreansyah (33) Kamis (02/09/2021) siang, berhasil diamankan petugas Unit Resmob Polda Jawa Tengah di daerah Metro Lampung. Ketiga pelaku yang terlacak mencuri tiga mobil mewah di daerah Kabupaten Banyumas, dilakukan tindakan terukur karena mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
Dalam merencanakan aksinya kelompok ini terbilang sangat rapi. Mereka terlebih dahulu mencari tempat tinggal rumah sementara untuk melihat situasi lingkungan rumah calon korbannya. Setelah mendapatkan lokasi, pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak jendela rumah saat penghuni tertidur kemudian mengambil kunci mobil yang terletak di meja dalam rumah.
Dalam kurun waktu lima bulan, tiga pelaku berhasil membawa kabur tiga mobil mewah dan dijual seharga Rp 60 juta hingga Rp 80 juta di lampung. Salah satu mobil mewah yang belum terlacak tersebut, diduga dibawa kabur oleh seorang penadah di daerah Bengkulu.
"Jadi modus yang dilakukan adalah ketiga kelompok ini mencari tempat kontrakan. Setelah mencari tiga kontrakan, mereka akan mensurvei daerah di mana dia beroperasi, kemudian sasarannya adalah mobil-mobil mewah. Setelah mendapatkan tempat (sasaran), pelaku kemudian melaksanakan pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak jendela, dan lain sebagainya. Kemudian membawa lari mobil dengan kunci aslinya," kata Kombes Pol Djuhandani Rahardjo P, Direktur Reserse & Kriminal Umum Polda Jateng.
Polisi juga mengamankan dua buah mobil mewah hasil kejahatan sebagai barang bukti. Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 364 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara itu, satu orang yang merupakan penadah barang curian masih dalam pengejaran petugas.
#pencurianmobilmewah #poldajawatengah #kabupatenbanyumas
Sumber : Kompas TV Jateng
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.