JAKARTA, KOMPAS.TV — PLN mengumumkan pemberlakuan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA ke bawah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket insentif fiskal dalam Program Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi 2025 yang disampaikan pemerintah pada 16 Desember 2024.
Insentif tersebut diharapkan mampu meredam dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan.
Diskon tarif listrik akan berlaku selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025, tanpa memerlukan pendaftaran atau registrasi.
Proses penerapan diskon bakal dilakukan secara otomatis melalui sistem digital milik PLN.
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan diskon ini berlaku baik bagi pelanggan listrik prabayar maupun pascabayar.
"Itu otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital," kata Darmawan, Senin (16/12/2024).
Nantinya, bagi pelanggan pascabayar, diskon akan otomatis mengurangi tagihan listrik bulan Februari 2025 untuk pemakaian Januari 2025, serta tagihan bulan Maret untuk pemakaian Februari 2025.
Sementara itu, bagi pelanggan prabayar, diskon langsung diterapkan saat pembelian token listrik pada Januari dan Februari 2025.
Meski begitu, ada pembatasan terkait pembelian token listrik yang akan mendapatkan diskon 50 persen.
Baca Juga: Ini Golongan Listrik PLN yang Kena Tarif PPN 12 Persen, Berlaku 1 Januari 2025
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.