JAKARTA, KOMPAS.TV - Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengatakan siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk mengusut dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta tahun anggaran 2023.
Hal tersebut disampaikan PJ Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi merespons penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi di Dinas Kebudayaan pada Rabu, 18 Desember 2024.
“Kami menghormati dan siap bekerja sama dengan Kejati untuk menangani dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan,” ucap Teguh.
Baca Juga: Presiden Prabowo Temui PM Pakistan Shehbaz Sharif, Berharap Kolaborasi Ekonomi yang Menguntungkan
Selain itu, Teguh menuturkan, Pemprov Jakarta juga telah menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana dari jabatannya. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran penanganan kasus tersebut dan agar Iwan Henry Wardhana fokus menjalani proses hukum.
“Kami punya pertimbangan yang matang, paling tidak untuk kelancaran proses penanganan oleh Kejati dan memberi kesempatan ke Kepala Dinas untuk fokus menghadapi masalah tersebut,” jelas Teguh.
Sebelumnya, Kejati DKI geledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Rabu (18/12/2024) dan menemukan ratusan stempel palsu.
Baca Juga: Prabowo Cerita soal Gus Dur di Universitas Al-Azhar Kairo: Beliau Merangkul Semua
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Syahron Hasibuan, Kejati DKI telah menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta terkait dengan anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta TA.2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp.150.000.000.000.000 (seratus lima puluh miliar).
“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” ujarnya.
Syahron pun mengungkapkan Kejati DKI juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di 5 (lima) Lokasi. Antara lain, Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Rumah Tinggal Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Rumah Tinggal Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, Rumah Tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.
Baca Juga: Diduga Korupsi Rp150 M, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana Dinonaktifkan
“Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” Syahron.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.