Kompas TV regional berita daerah

Pemprov Jateng Perketat Izin Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Sekolah

Kompas.tv - 27 Agustus 2021, 13:23 WIB
pemprov-jateng-perketat-izin-pembelajaran-tatap-muka-terbatas-di-sekolah
Ilustrasi seorang murid sedang belajar tatap muka di sekolah. (Sumber: DEFRIATNO NEKE )
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

“Sekolah yang sudah siap nanti harus mendapatkan izin dulu. Itulah pentingnya. Ini diatur, dikendalikan dalam rangka pengendalian Covid-19. Jangan sampai, PTM terbatas ini menjadi klaster baru. Maka dinas lain termasuk Dinas Pendidikan harus patuh kepada pengendali, Gugus Tugas Covid setempat,” tuturnya.

Dalam penyelenggaraan PTM terbatas, jelas Suyanta, sekolah harus membatasi jumlah siswa. Jika merujuk pada Inmendagri, PTM terbatas itu  maksimum 50 persen.

Tapi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah membatasinya 30 persen, supaya memunculkan rasa kehati-hatian.

Menurutnya, PTM terbatas juga memberlakukan durasi waktu yang terbatas. Jadi, uji coba PTM paling lama berjalan dua jam. Maksimal tiga jam, serta berjalan tanpa istirahat.

Selain itu, dalam satu ruang kelas diatur jaraknya minimal 1,5 meter, siswa masuk dengan tertib sesuai protokol kesehatan (prokes), langsung pulang, tidak ada kegiatan ekstra, serta tidak ada istirahat.

“Apakah besok Senin itu semua sekolah yang di (daerah) level 2 dan 3 bisa uji coba? Belum. Verifikasi dulu. Mendapat izin dulu dari gugus tugas, mendapat izin dari pemangku wilayah,” ujarnya.

Diterangkan, pelaksanaan PTM terbatas di daerah level 1, 2, atau 3, akan terus dievaluasi.

Jika pada minggu berikutnya level wilayah tersebut naik menjadi level 4, maka sekolah harus tutup lagi atau tidak bisa meneruskan PTM.

“Misalnya dia (daerah) pada level 3 pun pada masa uji coba atau masa PTM terbatas ada kasus positif, maka wajib ditutup sampai nanti mendapatkan rekomendasi lagi dari gugus tugas setempat,” terang dia.

Baca Juga: Ganjar: Sekolah di Jateng Boleh Uji Coba PTM Asalkan Izin dan Lapor

Suyanta mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease di Provinsi Jawa Tengah, terkait pendidikan.

Di Jateng, daerah yang masuk level 2 meliputi; Kabupaten Kudus dan Jepara.

Level 3 ada 18 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Wonosobo, Pekalongan, Magelang, Brebes, Pemalang, Grobogan,Tegal, Pati, Banjarnegara, Batang, Rembang, Semarang, Kendal, Demak, Blora, Temanggung, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan.

Sementara, daerah level 4 ada 15 kabupaten/ kota Kabupaten Boyolali, Purbalingga, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Kebumen, Banyumas, Sragen, Purworejo, Cilacap, Karanganyar, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.

Baca Juga: Polda Jateng Berlakukan Penyekatan Setiap Akhir Pekan, Pengguna Jalan Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x