LAMPUNG, KOMPAS.TV – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus spesialis tersangka pencurian sepeda motor (ranmor) yang kerap beraksi di Bandar Lampung.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan modus berpura-pura kehabisan bahan bakar. Kemudian, saat korban hendak membantu, para tersangka langsung merampas harta benda korbannya dengan disertai ancaman hingga kekerasan.
Baca Juga: Spesialis Pencurian Rumah Kosong diringkus Polisi
Dari hasil penjualan barang curian, tersangka mengaku mendapatkan uang senilai satu juta rupiah tiap kali beraksi.
Diketahui tersangka yang berjumlah empat orang ini merupakan warga asal Bandar Lampung, atas nama Riski Suhaimi, Ahmad Saputra, Dendi Saputra, dan Indra Saputra.
Saat ditangkap, salah satu dari tersangka harus dihadiahi timah panas oleh petugas, lantaran mencoba melawan dan kabur saat hendak diamankan.
“Aksi ini sudah dilakukan sejak tahun kemarin. Diketahui tersangka merupakan residivis dan menggunakan pengancaman disertai kekerasan.” Ujar Kompol Rezky.
Baca Juga: Komplotan Spesialis Pencurian Motor Diringkus Polisi
Dari penangkapan polisi menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, surat kendaraan, dan dua unit ponsel.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 385 KUHP dan terancam kurungan lima tahun penjara.
Kini, kasus ini masih terus dilakukan pengembangan oleh kepolisian, guna mengejar pelaku yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
#ranmor #ditangkap #bandarlampung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.