JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah DKI Jakarta hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Dalam perpanjangan kali ini, mal atau pusat perbelanjaan dan juga rumah ibadah sudah boleh kembali beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ada pelonggaran pembukaan mal dan rumah ibadah dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen.
"Kami menyambut baik pemerintah pusat sekalipun PPKM di level 4 diperpanjang, dan juga ada pelonggaran-pelonggaran, seperti rumah ibadah dan mal dimungkinkan dibuka dengan kapasitas 25 persen," ucap Riza dalam rekaman suara, Senin (9/8/2021) malam.
Aturan teknis pembukaan mal dan tempat ibadah akan diatur oleh oleh asosiasi mal bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.
Baca Juga: Mal Sudah Boleh Dibuka, Simak Aturan Masuk Mal di Jakarta Selama Perpanjangan PPKM Level 4
Ketentuan pengunjung mal diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Insmendagri) Nomor 30 tahun 2021. Mal diperbolehkan menerima pengunjung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Berikut ketentuan lengkap yang harus dipenuhi bagi pengunjung mal:
Meski diberlakukan pelonggaran, Riza meminta warga DKI Jakarta untuk tetap berada di rumah dan mengurangi mobilitas selama PPKM berlangsung.
"Namun demikian masyarakat tetap kami minta berdiam diri di rumah sebagai tempat terbaik, dan laksanakan prokes 5M secara disiplin dan tanggungjawab," ucap dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.