YOGYAKARTA, KOMPAS.TV– Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan DIY Aris Eko Nugroho menyatakan bantuan keuangan bersumber dari Dana Keistimewaan atau Danais akan cair di awal Agustus asalkan desa telah memenuhi syarat.
Salah satu syarat yang harus disiapkan desa, yaitu perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), Aris menyebut jika itu tidak dilakukan akan menyalahi aturan.
Namun apabila desa sudah memenuhi syarat tersebut, Danais bisa segera cair.
"Saya minta untuk segera ubah APBDesa/kalurahannya. Kan dana itu menjadi pendapatan di APBD kalurahan. Kalau mereka (Pemdes) bisa hari ini melakukan perubahan itu, Senin mau pencairan monggo (silakan). Duitnya sudah ada," kata Aris dalam keterangan resmi, Minggu (1/8/2021).
Aris juga menjelaskan perubahan APBDes diharapkan dapat dilakukan dengan cepat, lantaran dana bisa digunakan untuk mendukung langkah kedaruratan penanganan Covid-19.
Baca Juga: Efektif Cegah Penularan Covid-19 Hingga 95 Persen, Dokter Reisa Ingatkan Warga Gunakan Masker Ganda
Oleh karena itu, demi kecepatan penyaluran danais ke desa, pihaknya mendorong pemerintah desa agar segera melakukan perubahan APBDes.
Sebab, cepat lambat penerimaan dana bantuan yang bersumber dari Dana Istimewa ini tergantung pada kecepatan pemerintah desa/kalurahan melakukan perubahan APBDes.
"Tersalurnya tergantung kecepatan desa/kalurahan. Kan Danais ini nantinya masuk APBD Kalurahan sebagai pendapatan belanja kalurahan. Misalnya untuk isoman, kan desa koordinasi dengan puskesmas secepatnya," tambahnya.
Aris juga berharap pencairan bantuan keuangan ini akan selesai di awal Agustus.
Sebab, jika semakin lama, pihaknya khawatir dana bantuan ini tidak bisa menjadi bagian dari solusi penanganan Covid-19.
Baca Juga: Sejak 3 Juli 2021, Pemakaman Jenazah dengan Protap Covid-19 di Yogyakarta Meningkat Tajam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.