SUKABUMI, KOMPAS.TV - Sidang vonis satu tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang, Samsul Bahri alias Bompak, terdakwa kasus penyelundupan bola sabu seberat 402 kilogram, divonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Sidang online satu terdakwa kasus penyelundupan bola sabu, yang di gelar Pengadilan Negeri berada di Palabuhanratu, Jaksa Penuntut Umum di Cibadak, dan terdakwa mengikuti sidang di Lapas Warung Kiara Kabupaten Sukabumi. Sidang vonis terhadap satu terdakwa, yang sempat DPO ini, hanya bisa pasrah saat Ketua Mejelis Hakim, Aslan Ainin mengetukan palu ke meja hijau, menyatakan terdakwa Samsul Bahri alias Bompak dengan pidana mati.,
Barang bukti penyelundupan bola sabu seberat 402 kilogram, yang ditangkap Satgas Merah Putih, di lokasi Perumahan Villa Taman Anggrek, pada bulan Juni 2020 lalu. Sebelumnya 9 terdakwa Warga Negara Indonesia yang telah selesai sidang, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Cibadak. Dan untuk 4 terdakwa WNA, divonis hukuman mati sesuai dengan tuntutan dari Jaksa. Dan satu terdakwa di tuntut lima tahun penjara, dengan tindak pidana pencucian uang.
Namun, seiring proses peradilan, Pengadilan Tinggi Bandung mengeluarkan putusan banding dan meloloskan 9 terdakwa dari hukuman mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.