TASIKMALAYA, KOMPAS.TV - Asep Lutfi Suparman, pemilik kedai kopi asal Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, memilih dipenjara selama tiga hari daripada membayar denda Rp 5 juta.
Pria berusia 23 tahun itu divonis bersalah oleh hakim saat menjalani persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga: Perpanjangan PPKM Darurat Jadi 6 Minggu, Wakil Ketua DPR: Harus Dipikirkan Secara Matang
Adapun kesalahan Asep yakni masih melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB selama penerapan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat.
"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan tiga hari penjara," kata hakim Gofur saat membacakan vonis dalam sidang virtual, Selasa (13/7/2021), dikutip dari Kompas.com.
"Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM darurat melebihi pukul 20.00 malam."
Baca Juga: Langgar Jam Malam, Pujasera dan Kedai Kopi di Wilayah Duri Kosambi Jakbar Ini Disegel Satpol PP
Setelah vonis dijatuhkan hakim, Asep langsung menghampiri meja petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya di ruang sidang Taman Kota Tasikmalaya.
Asep menegaskan memilih untuk dikurung tiga hari. Pilihan itu diambil karena dia tak punya uang untuk membayar denda yang jumlahnya sangat besar.
"Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari saja, Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke negara," kata Asep.
Baca Juga: Langgar Aturan Jam Malam, Tempat Futsal dan Kedai Kopi di Jakbar Disegel Satpol PP
Pihak Kejaksaan kemudian memberikan waktu selama dua hari kepada Asep untuk memikirkan pilihannya itu.
"Coba, pikir-pikir dulu, benar mau dipenjara saja?" kata Sidiq, petugas Kejaksaan, saat bertugas di persidangan tersebut.
"Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari, ya."
Baca Juga: Melanggar Protokol Kesehatan, 15 Pengunjung Kedai Kopi Jalani Tes Usap Antigen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.