YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Selama satu minggu penerapan PPKM darurat di Bantul sudah ditemukan 92 pelanggaran. Pelanggaran PPKM darurat di Bantul didominasi warung makan atau kafe.
"Ada 42 warung makan atau kafe yyang kami beri teguran, peringatan, dan bubarkan, dan empat kafe atau warung makan serta pemancingan yang kami segel atau tutup," ujar Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta, Jumat (9/7/2021).
Secara umum, pelanggaran PPKM darurat Bantul terjadi di pasar tradisional, kafe atau warung makan, pedagang kaki lima, kegiatan seni budaya dan hajatan.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 12 sampai 17 Tahun di Bantul Mulai Jalan
Menurut Yulius, penyekatan di sejumlah wilayah kota di Bantul relatif membuat pelaku usaha di sekitarnya tertib dan menyesuaikan diri dengan aturan PPKM darurat. Namun, di lokasi Jalan Parangtritis, Imogiri Barat, dan Banguntapan, pelanggaran masih kerap ditemukan.
"Kami berupaya mengedepankan penindakan secara persuasif dan tetap santun selama PPKM darurat untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha," ucapnya.
Baca Juga: RSUD Panembahan Senopati Bantul Buka Lowongan Relawan Covid-19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.