JAKARTA, KOMPAS.TV - Lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta kembali terjadi pasca libur lebaran di pertengahan Mei 2021 lalu. Pada 16 Juni 2021, tercatat ada 20.311 kasus aktif, angka ini meningkat hampir dua kali lipat selama 10 hari terakhir di mana pada 6 Juni hanya ada 11.500 kasus aktif di Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah.
"Kami minta semua tetap berada di rumah kecuali untuk hal-hal yang penting, terlebih bagi anak-anak di bawah 9 tahun, orang tua di atas 60 tahun, kami minta sebaiknya tidak ke luar rumah," kata Riza, di Balai Kota, Rabu (16/6/2021).
Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta Pusat, juga mengalami lonjakan pasien baru yang masuk. Selasa (15/6/2021) kemarin, pihak Wisma Atlet menghentikan sementara penerimaan pasien untuk menambah kapasitas tempat tidur.
Sebelumnya, rumah sakit tersebut dapat menampung hingga 5.994 pasien. Sekarang, sebanyak 2.000 tempat tidur sudah ditambahkan. Hingga Rabu (16/6/2021), tercatat 5.551 orang tengah dirawat di Wisma Atlet.
Sebagai upaya antisipasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka layanan isolasi mandiri bekerja sama dengan sejumlah hotel dan rumah sakit swasta. Pasien akan mendapatkan perawatan layaknya di rumah sakit, namun, biaya ditanggung sepenuhnya oleh pasien.
"Kapasitas total 8.249 untuk isolasi. Mulai dari Graha Wisata Taman Mini, Graha Wisata Ragunan, Rusun Nagrak Cilincing, Rusun Pasar Rumput Manggarai, dengan Balai Kesenian Kebon Melati, GOR Rawamangun, GOR Senen, sampai GOR setu, dan lain-lain ya," kata Riza.
Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19, Pemprov DKI Jakarta akan Buka Tiga Lokasi untuk Isolasi Pasien Positif
Pemprov DKI Jakarta juga membuka layanan isolasi mandiri di beberapa fasilitas lain, seperti Gelanggang Olahraga (GOR) dan rumah susun (rusun), tanpa menarik biaya dari pasien.
Fasilitas gratis ini dapat dimanfaatkan oleh pasien Covid-19 dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Mengantongi surat rujukan dari puskesmas fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan keterangan tidak mampu menjalani isolasi mandiri di rumah,
2. Membawa hasil tes PCR yang menunjukkan positif Covid-19,
3. Pasien menyatakan mampu melakukan aktivitas secara mandiri saat menjalani isolasi serta mengikuti aturan isolasi yang ditetapkan.
Baca Juga: Pasca Lebaran, Jakarta Catat Kasus Covid-19 Tertinggi
Adapun rincian tempat dan hotel isolasi mandiri Covid-19 di Jakarta adalah sebagai berikut:
Tidak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan total 37 tempat isolasi terkendali yang akan dibuka secara bertahap. Berikut rinciannya:
Tahap I (kapasitas 607 orang)
Baca Juga: Wakil DPRD DKI: Jika Jakarta Tarik Rem Darurat Covid-19, Pemprov Tidak Bisa Biayai Kesehatan
Tahap II (kapasitas 6.648 orang)
Tahap III (kapasitas 994 orang)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.