BALI, KOMPAS.TV – Seorang warga negara asing (WNA) curhat di media sosial setelah membayar parkir mobil hingga Rp9,6 juta di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. Video curhatannya ini pun viral di media sosial.
Diketahui WNA tesebut bernama Jack Morris. Dalam videonya yang viral di media sosial Morris juga mengunggah struk pembayaran parkir mobil di Bandara I Gusti Ngurah Rai sebesar Rp 9.640.000.
Terdiri atas lost ticket Rp 100.000, tarif A (reguler) Rp 7.680.000, dan tarif B (premium) Rp 1.860.000.
Baca Juga: Viral Foto Biaya Parkir di Bandara Ngurah Rai Capai Rp 9,6 Juta, Ini Kata Angkasa Pura
Humas Angkasa Pura 1 Bandara I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira menjelaskan tidak ada yang salah dalam tarif parkir mobil WNA tersebut.
Taufan menilai jumlah tagihan tersebut wajar, karena WNA dalam video yang viral tersebut tercatat parkir sejak 2 bulan lalu, mulai 1 April hingga 1 Juni 2021.
Menurut Taufan pihak juga telah menjelaskan kepada WNA tersebut perihal tarif parkir yang berlaku di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Yang bersangkutan itu kan parkir sejak 1 April 2021 sampai dengan 1 Juni 2021 di area bandara. Jadi karena parkir lama jadi bayarnya mahal," ujar Taufan saat ditemui, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: PDIP Cabut Dukungan Pada Bupati Alor Buntut Video Viral Marah-Marah ke Risma
Taufan menuturkan, Bandara Ngurah Rai memang tak menyediakan fasilitas parkir inap dan tak membatasi masa parkir penumpang.
Tarif parkir Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali senilai Rp4.000 untuk roda dua selama 12 jam dan selanjutnya Rp2.000 per jam.
Sementara untuk tarif roda empat dikenakan Rp10.000 untuk satu jam pertama. Setelah satu jam pertama itu akan dikenakan Rp5.000.
Baca Juga: Viral Wisatawan Syok Tarif Parkir Mobil di Malioboro Rp20.000, Dishub: Padahal Sebenarnya Rp2.000
Kemudian, parkir roda enam atau lebih dikenakan Rp15.000 untuk satu jam pertama dan turun menjadi Rp5.000 setelahnya.
Khusus untuk parkir premium, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengenakan biaya tambahan Rp30.000 dari parkir reguler.
Bagi yang kehilangan karcis juga bakal dikenakan denda, yakni Rp50.000 untuk sepeda motor dan Rp100.000 untuk kendaraan roda empat dan enam atau lebih.
Segala biaya parkir ini berlaku selama 24 jam. Setelah 24 jam, maka akan berlaku kembali tarif dari awal.
Baca Juga: Viral Mobil Terparkir di Polres Pinrang Tiba-Tiba Gerak Sendiri
Menurut data Angkasa Pura per Maret 2021 sebanyak 80 kendaraan terparkir lama di Bandara Ngurah Rai, dari jumlah tersebut 79 di antaranya merupakan sepeda motor dan 1 mobil.
Taufan menambahkan pihaknya tidak akan melanjutkan kasus viral parkir mahal di Bandara I Gusti Ngurah Rai karena sudah memberikan penjelasan kepada WNA tersebut.
“Kami sudah menjelaskan ke yang bersangkutan memang seperti itu,” ujar Taufan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.