YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Pelaku yang menarik karcis parkir dengan tarif di luar ketentuan yakni sebesar Rp20.000 di kawasan Malioboro akhirnya ditangkap.
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta pun menyerahkan penanganan kasus yang menjadi viral tersebut ke pihak kepolisian.
“Kasus dilimpahkan ke Polresta Yogyakarta. Masuk kategori pungli sehingga penanganannya lebih lanjut diarahkan ke Polres dengan tim Saber Punglinya. Artinya orang-orang itu melakukan pungutan liar dengan bertindak seperti petugas parkir yang berizin,” tutur Wakil Wali (Wawali) Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/6/2021) malam.
Wawali menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (31/5/2021) malam oleh tim dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta.
“Semalam berhasil kami temukan orang yang menarik parkirnya, dengan angka yang di luar aturan perda, ternyata tidak berijin dan tidak punya legalitas untuk menarik pungutan apapun,” jelas Heroe.
Baca Juga: Viral Wisatawan Syok Tarif Parkir Mobil di Malioboro Rp20.000, Dishub: Padahal Sebenarnya Rp2.000
Pemkot Yogyakarta, ungkap Wawali berharap, agar wisatawan tidak segan-segan untuk bertanya kepada petugas parkir di mana pun dan jika mengalami perlakukan yang tidak semestinya untuk secepatnya melapor ke petugas terdekat.
“Sebab untuk destinasi wisata, termasuk kawasan Malioboro, selalu ada petugas baik Jogoboro, Satpol PP maupun petugas Dishub Kota Yogyakarta. Mereka akan membantu para wisatawan,” imbuh Heroe.
Lebih lanjut Heroe juga berharap kepada masyarakat untuk memarkirkan kendaraan mereka di tempat parkir yang tersedia di seputaran Kawasan Malioboro.
Lokasinya tersebar mulai dari Parkir Abu Bakar Ali, di sebelah barat Hotel Melia Purosani, seputaran Sriwedari dan Pasar Beringharjo.
“Kemudian juga di tempat parkir di seputaran Jl Pajeksan dan sejumlah tempat lainnya,” tambahnya.
Baca Juga: Polres Kediri Kota Sosialisasikan Pencegahan Premanisme Kepada Juru Parkir
Seperti diberitakan KompasTV sebelumnya, seorang wisatawan yang mengunjungi kawasan Malioboro, kaget ketika mendapati tarif parkir mobil yang tertera di karcis dipatok seharga Rp20.000.
Pengalaman tak menyenangkannya itu lalu dibagikan di media sosial hingga akhirnya viral.
Dalam kisahnya, wisatawan tersebut mengaku mengunjungi kawasan Malioboro, tepatnya di titik 0 kilometer pada Minggu, 30 Mei 2021.
Ia baru sadar setelah merogoh kantong saku melihat karcis parkir dengan tarif sebesar Rp20.000.
Wisawatan itu langsung syok karena yang ia tahu biasanya tarif parkir di tempat itu Rp5.000.
Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz, mengungkapkan, lokasi yang dijadikan tempat parkir tersebut berstatus ilegal.
Baca Juga: Wisatawan Bayar Rp37.000 Usai Makan Pecel Lele di Malioboro, Pedagang: Jangan Cuma Ngomong di Medsos
Selain itu, tarif yang dipatok sangat jauh melampaui dari batas normal.
Terlebih, sesuai aturannya, tarif parkir di Jalan KH A Dahlan besarannya flat.
"Yang jelas, kalau kami lihat, itu lokasinya ilegal. Di karcis saja, dia matok Rp20 ribu. Padahal, sebenarnya mobil itu Rp2.000. Dari karcisnya saja sudah kelihatan kok, parkirnya itu ilegal," kata Aziz pada Senin (31/5/2021).
"Kalau kami lihat aduannya, itu di sekitar Gedung Agung. Kemungkinan di sekitar situ dan itu kan tidak boleh untuk parkir, kita tidak akan memberikan izin." tambah dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.