Baca Juga: Polres Kediri Kota Sosialisasikan Pencegahan Premanisme Kepada Juru Parkir
Seperti diberitakan KompasTV sebelumnya, seorang wisatawan yang mengunjungi kawasan Malioboro, kaget ketika mendapati tarif parkir mobil yang tertera di karcis dipatok seharga Rp20.000.
Pengalaman tak menyenangkannya itu lalu dibagikan di media sosial hingga akhirnya viral.
Dalam kisahnya, wisatawan tersebut mengaku mengunjungi kawasan Malioboro, tepatnya di titik 0 kilometer pada Minggu, 30 Mei 2021.
Ia baru sadar setelah merogoh kantong saku melihat karcis parkir dengan tarif sebesar Rp20.000.
Wisawatan itu langsung syok karena yang ia tahu biasanya tarif parkir di tempat itu Rp5.000.
Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz, mengungkapkan, lokasi yang dijadikan tempat parkir tersebut berstatus ilegal.
Baca Juga: Wisatawan Bayar Rp37.000 Usai Makan Pecel Lele di Malioboro, Pedagang: Jangan Cuma Ngomong di Medsos
Selain itu, tarif yang dipatok sangat jauh melampaui dari batas normal.
Terlebih, sesuai aturannya, tarif parkir di Jalan KH A Dahlan besarannya flat.
"Yang jelas, kalau kami lihat, itu lokasinya ilegal. Di karcis saja, dia matok Rp20 ribu. Padahal, sebenarnya mobil itu Rp2.000. Dari karcisnya saja sudah kelihatan kok, parkirnya itu ilegal," kata Aziz pada Senin (31/5/2021).
"Kalau kami lihat aduannya, itu di sekitar Gedung Agung. Kemungkinan di sekitar situ dan itu kan tidak boleh untuk parkir, kita tidak akan memberikan izin." tambah dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.