JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta periode 2017 – 2022 Anies Baswedan mengaku beban moral saat mengetahui Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Sebab menurut Anies, persahabatannya dengan Tom Lembong sudah terjadi lebih dari 20 tahun bukan hanya ketika masa kampanye.
Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan dalam program Rosi Kompas TV, Kamis (28/11/2024).
“Jadi punya beban moral, bagaimana tidak punya beban moral, saya dengan Tom lebih dari 20 tahun, hampir 20 tahun sekarang, saya sangat dekat, berinteraksi dekat, berjuang bersama dalam banyak hal, yang kelihatan oleh publik kan ketika masa kampanye. Tapi sebenarnya persahabatan kita tuh panjang,” sambung Anies.
Baca Juga: Anies Baswedan Saat Dianggap Bangunkan Macan Tidur: Emang Pawang
Apalagi saat ini, kata Anies, public membacanya penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Tom Lembong ada kaitannya dengan Pilpres 2024.
“Tentu dan itu punya tanggung jawab beban moral, karena itu saya mengikuti setiap fase persidangan. Kalau saya diizinkan menjenguk, saya menjenguk, tapi kan nggak boleh ketentuannya, hanya boleh keluarga dan hanya boleh pengacaranya,” ujar Anies.
“Jadi walaupun ada orang yang bisa melakukan itu tapi saya nggak mau melanggar aturannya, jadi kita berkomunikasi lewat pengacara, yang bolak-balik bisa menemui, bahkan sebelum ke sini pun saya bertemu dengan pengacaranya. Jadi ada tanggung jawab moral, karena itulah saya dan kita semua berjanji mendampingi proses ini sampai inshaAllah keadilan ditemukan di ujungnya,” sambung Anies.
Baca Juga: Anies soal Dukungannya ke Pramono-Rano Memancing Reaksi Politik: Biarin Saja, Bukan Itu Tujuan Saya
Sebagai informasi, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang juga tim sukses Anies Baswedan ketika Pilpres 2024 ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Tom Lembong diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Tom Lembong pun mengajukan upaya praperadilan untuk status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Tom Lembong sehingga proses kasusnya terus berjalan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.