"Saya pukul pakai tangan kosong. Saat itu cepat sekali, kalau hitungan cepat, 10 detik. Saya perkirakan paling tiga pukulan yang mulia," kata Bahar, menjawab pertanyaan hakim.
"Saya lupa (bagian yang dipukul), saya langsung. Kalau saya bilang bahu kanan, tahunya bahu kiri. Jadi itu spontan yang mulia. Takut salah jawab, saya jawab lupa," kata Bahar menambahkan.
Sementara dari visum, Andriansyah mengalami luka memar di bagian kepala dan tak bisa dibantah oleh Bahar.
"Kalau memang di visum memar kepala ya kepala saya pukul. Kalau memang ada bukti visum memar kepala ya mungkin kepala. Kalau mulut, ya mungkin mulut saya pukul," ucap Bahar.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Bahar bin Smith Telah Pukul, Injak Kepala, dan Sabet Leher Sopir Taksi Online
Ia juga mengakui saat menganiaya, sempat ada yang melerai dari warga kompleks atau tetangganya.
Seusai menganiaya, Bahar sempat mengutus orang kepercayaannya menemui Andriansyah.
"Empat hari setelah kejadian, saya mengutus orang saya untuk berdamai, tapi tidak berupa surat hanya omongan," ujarnya.
Adapun dalam persidangan yang digelar Selasa (27/4/2021) lalu, Andriansyah membantah telah menggoda istri Bahar.
Bahar bin Smith didakwa dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.