KOMPAS.TV - Habib Bahar bin Smith kembali menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadiana, Selasa (18/5/2021).
Terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi online di Kota Bogor pada 2018 itu berada di Lapas Cibinong dan tersambung ke ruang sidang secara teleconference.
Pada persidangan, Bahar mengaku telah memukul sopir taksi online bernama Andriansyah.
Penganiayaan terjadi pada Selasa 4 September 2018 di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Baca Juga: Bahar Smith Sempat Tanya Sopir Taksi Online yang jadi Korban Penganiayaannya: Ente Tau Ane?
Hal itu dilakukan karena Bahar ingin membela istrinya yang digoda oleh Andriansyah.
Adapun istri Bahar menyewa taksi online Andriansyah pada malam hari dari Jakarta untuk pulang ke rumah.
"Siapa pun pasti marah ketika istrinya digoda," kata Bahar saat menjalani persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadiana, Selasa (18/5/2021), seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Bahar mengaku lupa bagian mana dari tubuh Andriansyah yang dipukul.
Namun, dia memastikan bahwa ada tiga kali pukulan dalam 10 detik yang mendarat di tubuh Andriansyah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.