KEDIRI, KOMPAS.TV - Camat di Kabupaten Kediri, Jawa timur diduga meminta jatah THR ke desa-desa.
Atas kasus ini camat itu dicopot dari jabatannya dan disanksi penurunan jabatan.
Sidak pungutan liar untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri dilakukan Bupati Kediri.
Bupati Kediri mendapati aktivitas pungutan liar untuk keperluan THR yang dilakukan oleh Camat Purwoasri.
Sidak dilakukan setelah bupati mendapat laporan pungutan liar THR tidak hanya oleh Camat Purwoasri tapi juga salah satu stafnya.
Bupati Kediri mendapatkan bukti uang Rp 15 juta yang diduga disetor dari 15 desa.
Satu desa diminta menyetor sebesar Rp 1 juta.
Dari penyelidikan sementara, diketahui uang yang disetor merupakan dana pendapatan asli desa.
Sehingga berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan desa dan aktivitas pelayanan masyarakat.
Bupati Kediri langsung meminta agar uang yang dipungut itu dikembalikan kepada setiap desa, sementara Camat Purwoasri dicopot dari jabatannya.
Staf kecamatan yang ikut terlibat diturunkan dari posisi jabatan semula.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.