SUKABUMI, KOMPAS.TV - Aksi pembunuhan terjadi saat malam Idulfitri di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (12/5/2021).
Seorang guru honorer bernama Edi Hermawan tewas dibunuh oleh pemuda berinisial TRP (24).
Peristiwa pembunuhan ini tejadi tepatnya di Kampung Cikiwul, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Motifnya didasari utang piutang CPNS.
Baca Juga: Lima Bulan Gaji Guru Honor Tidak Dibayar
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan, Edi merupakan seorang guru honorer.
TRP membunuh korban karena mengiming-imingi korban mendaftar CPNS.
Tersangka ini meminta sejumlah uang kepada korban. Namun, korban rupanya tak kunjung menjadi PNS.
Saat korban menagih uang yang telah diserahkannya, malah dibunuh oleh tersangka menggunakan senjata tajam.
Diketahui, pembunuhan terjadi pada, Rabu (12/5/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
"Untuk utang piutang tersebut bahwa tersangka pernah mengiming-imingi mendaftarkan CPNS kepada saudara korban. Untuk lebih jelasnya masih dalam proses pendalaman, karena harus kami periksa beberapa saksi yang menguatkan," ujar Lukman dikutip dari TribunJabar.id, Sabtu (15/5/2021).
"Kronologinya tersangka TRP memiliki utang dan ditagih oleh korban, tersangka ini merencanakan untuk menghabisi nyawa korban di rumah kakaknya yang tidak jauh dari rumah orangtuanya," tambah perwira dua melati itu.
Baca Juga: Pelaku Bunuh Korban Karena Takut Ketahuan Tak Bisa Gandakan Uang
Ditangkap di Hutan
Selanjutnya tersangka berhasil diamankan polisi bekerja sama dengan Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi.
TRP ditangkap di sebuah hutan di wilayah Lengkong Cijaksa, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon, Jumat (14/5/2021).
"Pengejaran dibantu oleh Kodim 0622 sama-sama lakukan pengejaran ke hutan, alhamdulillah kemarin kami sama-sama melaksanakan penangkapan terhadap tersangka," ucapnya.
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu bilah pedang, golok, pisau dapur, dua buah kuitansi dengan nominal terbilang Rp63 juta, buku kuitansi, satu bundel kertas dibungkus amplop coklat, satu unit handphone beserta sim card.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," ujarnya.
Baca Juga: Perahu Wisata Terbalik di Kedung Ombo Boyolali, 5 Orang Tenggelam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.