Yang terdekat adalah mengosongkan kawasan itu dari seluruh aktivitas liar.
Pengosongan dilaksanakan terpadu oleh Satuan Polisi Pamong Praja di bawah koordinasi dengan Polri dan TNI.
Selain pengosongan, kesepakatan lainnya langkah pencegahan yang akan dilakukan Polda Jambi dengan membangun portal dan pos penjagaan dengan memasang kamera tangkap (CCTV).
Penegakan hukum terus berjalan oleh aparat kepolisian.
Selanjutnya, dibuat program pemberdayaan masyarakat lewat alokasi anggaran satuan kerja di pemerintah daerah dan juga lewat pendanaan tanggung jawab perusahaan (CSR).
Rangkaian upaya ini masuk ke dalam tahapan jangka pendek berbatas waktu akhir Mei mendatang.
Adapun pemulihan lingkungan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ditargetkan selesai akhir Oktober.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Mulia Prianto mengatakan, selain melaksanakan sosialisasi, tim gabungan dibagi menjadi 3 kelompok untuk mengecek pintu-pintu masuk lokasi tambang liar.
Kelompok 1 menentukan rencana pendirian Pos Pantau Pengendalian pada tiga titik akses keluar masuk kendaraan pengangkut minyak.
Kelompok 2, melaksanakan sosialisasi di sebelah utara jalan dalam wilayah Desa Bungku.
Kelompok 3, melaksanakan sosialisasi di sebelah selatan yakni, wilayah Desa Pompa Air.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, Parlaungan mengatakan sosialisasi sudah berulang kali dilakukan kepada para petambang. Penertiban perlu ketegasan.
Jika seluruh bangunan selesai dirobohkan, akan memudahkan proses pemulihan lingkungan. Pemulihan mendesak karena kerusakan lingkungannya sudah parah.
“Kami sangat berharap Danau Merah yang tercemar akibat genangan minyak hasil tambang liar itu masih bisa dipulihkan. Karena danau itu merupakan hulu Sungai Berangan,” katanya.
Baca Juga: Tiga Pelaku Tambang Minyak Liar Ditangkap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.