Kompas TV regional berita daerah

Eksekusi Pengosongan Tambang Minyak Liar di Batanghari Jambi Ditunda

Kompas.tv - 4 Mei 2021, 22:28 WIB
eksekusi-pengosongan-tambang-minyak-liar-di-batanghari-jambi-ditunda
Sejumlah aparat daerah di Jambi mengecek kerusakan lingkungan akibat tambang minyak ilegal di Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batanghari, Jambi, Rabu (28/4/2021). Sejak 2017, praktik liar itu tak kunjung tuntas diberantas. Penegakan hukum tak diiringi solusi alternatif serta pencegahan maksimal menyebabkan petambang liar nekat beroperasi kucing-kucingan. (Sumber: Kompas.id/ Irma Tambunan)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Deni Muliya

JAMBI, KOMPAS.TV – Surat Gubernur menginstruksikan untuk mengosongkan lokasi tambang liar di Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Pengosongan ini dilakukan selama tiga hari, tetapi eksekusi tidak jadi dilakukan.

Tim Gabungan Penanganan Tambang Minyak Ilegal Jambi beralasan menunda pengosongan lokasi itu.

Alasannya karena tim masih perlu menggelar sosialisasi kepada para petambang liar.

Eksekusi pengosongan di lokasi tambang minyak ilegal dalam Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin sedianya dilaksanakan dalam tiga hari, mulai tanggal 3-5 Mei 2021.

Itu sesuai instruksi Gubernur Jambi yang suratnya ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman.

Dalam surat itu menyebutkan instruksi penertiban berlangsung serentak dengan melibatkan para pihak terkait.

Namun, di lokasi tambang, eksekusi urung dilaksanakan.

“Memang ada instruksi eksekusi, tapi belum jadi karena sesuai aturan kami masih harus memberikan sosialisasi selama 7 hingga 15 hari,” kata Irmawati, Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jambi, seperti dilansir dari Kompas.id, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: 9 Tambang Ilegal di Berau Segera Mendapatkan Penanganan Hukum

Dengan pertimbangan tersebut, eksekusi diperkirakan baru akan berjalan selepas masa Idul Fitri.

Selagi masa sosialisasi ini, lanjut Irmawati, para pekerja tambang diminta kesadaran sendiri merobohkan masing-masing bangunan yang mereka dirikan.

“Ada banyak bangunan seperti gubuk-gubuk petambang dan juga warung makan nantinya harus dirobohkan,” ucapnya.

Diketahui, pada Kamis lalu, para pemangku kebijakan akhirnya bersepakat menyelesaikan masalah tambang minyak ilegal dalam tiga fase.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x