PALEMBANG, KOMPAS TV - JT, pria yang menganiaya perawat Rumah Sakit Siloam Palembang berinisial CRS buka suara terkait perbuatannya.
Dalam pengakuannya, JT mengaku kelelahan, sehingga memicu emosi yang berujung pada penganiayaan terhadap CRS.
Baca Juga: Mengaku Polisi, Pria Penganiaya Perawat RS Siloam Ternyata Ini Profesinya di Palembang
JT kelelahan karena selama beberapa hari menjaga anaknya yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Seperti diketahui, anak JT dirawat di RS Siloam Palembang karena menderita radang paru-paru.
"Saya sudah kelelahan, sudah berapa hari saya harus menjaga anak saya," kata JT dikutip dari Kompas.com pada Minggu (18/4/2021).
JT mengatakan, emosinya tiba-tiba tersulut ketika melihat perawat mencabut jarum infus dari tangan anaknya hingga berdarah.
Baca Juga: Istri Penganiaya Perawat RS Siloam Terancam Digugat Usai Mengaku Owner Perusahaan Kosmetik
"Mohon maaf, saya emosi sesaat. Saya mengakui sudah melakukan tindakan di luar kendali," ujarnya.
Insiden penganiayaan oleh JT kepada perawat yang melepas infus anaknya di Rumah Sakit Siloam Palembang itu terjadi pada Kamis (15/4/2021).
Ketika itu, pelaku JT melihat tangan anaknya berdarah saat infus dilepas. Sontak, JT menampar korban CRS. Lalu, JT meminta CRS bersujud untuk meminta maaf kepada keluarganya.
CRS lantas menuruti permintaan JT. Saat CRS bersujud, JT langsung menendang perut perawat perempuan itu hingga tersungkur.
Baca Juga: Penganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang Dijerat Pasal Berlapis
Tak hanya itu, pelaku JT bahkan menjambak rambut korban. Ketika rekan CRS hendak melerai, JT justru semakin marah. Ia bahkan mengaku-aku sebagai polisi.
"Jadi kebetulan ada polisi juga yang keluarganya dirawat. Begitu datang polisi ini membantu, pelaku ini juga mengaku sebagai polisi," kata Direktur Utama Keperawatan Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, Benedikta Beti Bawaningtyas dikutip dari Kompas.com.
Karena perbuatannya menganiaya CRS, polisi menangkap JT. Kini, dia berstatus sebagai tersangka.
Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira mengatakan JT disangka dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Perawat Dianiaya di RS Siloam, Selebgram Ini Minta Perawat Jangan Lagi Arogan
"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," kata Irvan saat melakukan gelar perkara.
Namun, setelah dilakukan penelusuran, ternyata pelaku JT bukanlah seorang anggota Polri.
Dilansir dari Tribun Sumsel, JT adalah seorang pengusaha yang bergerak di bidang perbengkelan dan transportasi.
"Iya memang dari dulu dia bersama mertuanya melakoni usaha jual beli kendaraan bermotor," kata kerabat JT yang enggan disebut namanya, seperti dilansir dari Tribun Sumsel.
Baca Juga: Polisi Resmi Tetapkan JT Jadi Tersangka Penganiaya Perawat RS Siloam
"Tak jauh dari rumahnya, dia memiliki sebuah showroom yang menjual mobil dan motor bekas."
Adapun usaha JT itu disebut sudah berjalan cukup lama yakni lebih dari 10 tahun.
"Usaha tersebut sudah dilakoninya sejak lebih dari 10 tahun belakangan," ujar sang kerabat JT.
Selain jual beli kendaraan, JT juga memiliki usaha bengkel yang menjual sparepart kendaraan.
"Sebenarnya dia ini memang pengusaha dan rata-rata tempat usahanya ada di Kota Kayuagung," ujar dia.
Baca Juga: Perawat Yang Dianiaya Keluarga Pasien Mulai Membaik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.