"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," kata Irvan saat menggelar perkara.
Baca Juga: Polisi Resmi Tetapkan JT Jadi Tersangka Penganiaya Perawat RS Siloam
Bukan Polisi
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata pelaku JT bukanlah seorang anggota Polri.
Dilansir Tribun Sumsel, JT adalah seorang pengusaha yang bergerak di bidang perbengkelan dan transportasi.
"Iya memang dari dulu dia bersama mertuanya melakoni usaha jual beli kendaraan bermotor," kata kerabat JT yang enggan disebut namanya, seperti dilansir dari Tribun Sumsel.
"Tak jauh dari rumahnya, dia memiliki sebuah showroom yang menjual mobil dan motor bekas."
Baca Juga: Kasus Perawat Dianiaya Keluarga Pasien, PPNI: Keadilan Bagi Perawat Harus Ditegakan!
Adapun usaha JT itu disebut sudah berjalan cukup lama yakni lebih dari 10 tahun.
"Usaha tersebut sudah dilakoninya sejak lebih dari 10 tahun belakangan," ujar sang kerabat JT.
Selain jual beli kendaraan, JT juga memiliki usaha bengkel yang menjual sparepart kendaraan.
"Sebenarnya dia ini memang pengusaha dan rata-rata tempat usahanya ada di Kota Kayuagung," ujar dia.
Baca Juga: Kronologi Penganiayaan Perawat oleh Keluarga Pasien, Pelaku Tidak Di Ruangan Saat Infus Dicabut
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.