Baca Juga: Modus Imingi Bantuan Rp 24 Juta, ASN Gadungan Nyaris Diamuk Warga Sikka
Tahap pertama yaitu penyampaian secara lisan untuk menghadap. Jika penyampaian lisan itu belum juga ditanggapi atau ditindaklanjuti, maka akan diikuti dengan pemanggilan pertama, pemanggilan kedua, dan pemanggilan ketiga.
"Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak juga ada konfirmasi dan kooperatif dari ASN yang bersangkutan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Mimika berhak membuat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat," ucap Michael.
Surat pemberhentian tersebut, lanjut Michael, nantinya akan disampaikan kepada Komisi ASN dan pihak lainnya.
"Tembusan surat itu disampaikan kepada Komisi ASN dan lainnya," ujar Michael yang baru beberapa pekan dilantik menjadi Sekda Kabupaten Mimika.
Baca Juga: Waspada! Nekat Liburan Langgar Aturan, ASN Bisa Kena Sanksi Tegas
Berdasarkan hasil validasi yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian dan SDM Kabupaten Mimika, 280 ASN itu ada yang menduduki jabatan eselon III, eselon IV.
Mereka tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah distrik maupun kelurahan.
Michael meminta para ASN tersebut agar kembali lagi bertugas sesuai dengan jabatan dan bidang yang mereka emban, lantaran status mereka hingga kini masih ASN di lingkungan Pemkab Mimika.
Langkah yang ditempuh Pemkab Mimika terhadap para ASN malas itu yakni menghentikan sementara pemberian gaji dan tunjangan lainnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: ASN di Jawa Tengah yang Nekat Liburan, Sanksi Disiplin Menanti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.