MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polda Sulawesi Selatan menetapkan Mantan Kepala Desa Jinato dan pembeli pulau sebagai dua tersangka baru dalam kasus penjualan Pulau lantigiang di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Tersangka bernama Abdullah, Mantan Kepala Desa Jinato, diduga melakukan pemalsuan dokumen otentik kepemilikan lahan di Pulau Lantingiang.
Sementara selaku pembeli, Asdianti, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui adanya kerja sama pemalsuan dokumen oleh mantan kepala desa.
Polisi menyita sejumlah alat bukti dari tersangka, di antaranya bukti transfer, tabungan, dan dokumen surat yang dipalsukan.
Baca Juga: Moeldoko Ketum Versi KLB, Demokrat: Merugikan Jokowi
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.