Namun, dengan adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, izin baru untuk bidang usaha ini bisa dibuka.
"Bedanya dengan adanya Perpres, khusus di Bali, Sulawesi Utara, NTT, dan Papua ada peluang membuka usaha dan memperluas izin industri minuman beralkohol dengan memperhatikan kearifan setempat," sambung Jarta.
Dia menjelaskan, arak yang diproduksi dari hulu sampai hilir ini bisa dikerjakan di sentra produksi arak yang ada saat ini.
Baca Juga: Kedai Tuak Bikin Kerumunan Dibubarkan, 225 Botol Miras Disita
Meski demikian, perajin-perajin arak ini nantinya harus berkumpul dalam satu kelompok atau koperasi. Hal ini sesuai dengan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Kemudian melengkapi sejumlah persyaratan, permodalan, bahan baku, standarisasi, hingga pemasaran.
"Ini nanti bisa diproduksi di satu tempat, tentu ada ada proses tak serta merta langsung legal. Sama dengan yang lain, ini kan UMKM, untuk membuat industri harus ada persayaratan," kata dia.
Baca Juga: Polisi Babak Belur Dianiaya Pemuda di Warung Tuak, Begini Kronologinya
Lebih lanjut Jarta mengatakan, pihaknya saat ini akan melalukan pendampingan-pendampingan ke pengrajin arak terkait standarisasinya
Hal ini akan dilakukan bersama Dinas Koperasi hingga Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM).
"Karena ada edar konsumsi pangan yang harus dipenuhi, syaratnya kandungan alkoholnya, prosesnya higienis. Sama dengan makanan yang beredar itu yang standar," kata dia.
Baca Juga: Siswa SMA 20 Makassar Mengubah Tuak “Ballo” Lebih Bermanfaat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.