MADIUN, KOMPAS.TV - Kasus pasar muamalah tengah ramai setelah polisi menangkap Zaim Saidi yang merupakan inisiator, penyedia lapak, dan pengelola pasar muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.
Terbaru, pasar serupa juga akan dibangun di Madiun, Jawa Timur (Jatim). Seseorang sudah membeli tanah seluas 1.400 meter persegi milik Slamet, warga Desa Teguhan untuk didirikan pasal muamalah.
Namun rencana pembangunan pasar muamalah di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun itu ditolak warga setempat.
Baca Juga: Rencana Pembangunan Pasar Muamalah di Madiun Ditolak Warga
Kronologi Pasar Muamalah Madiun
Al Maun, salah seorang perangkat Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiu mengungkapkan, rencana pembangunan pasar muamalah itu berawal pertengahan tahun 2020. Saat itu, terjadi jual beli tanah milik warga bernama Slamet.
Usai dibeli, si pembeli tanah menyatakan mau menggunakan lahan bekas sawah itu untuk dijadikan pasar.
“Hanya saja saat itu warga belum mengetahui jenis pasar apa yang akan dibangun,” kata Maun.
Kemudian sekitar bulan November 2021, kata Maun, warga baru mengetahui pasar yang dibangun adalah pasar muamalah.
Warga mengetahui setelah dua sosok pria menyosialisasikan secara detail rencana pembangunan pasar muamalah saat warga RT 20 menggelar arisan bulanan.
"Akhirnya dari pihak desa mengundang pembeli tanah untuk sosialisasi itu pasarnya kaya gimana, terus modelnya kayak gimana, nah itu waktu arisan disosialisasikan," kata Maun.
“Saat arisan itu dijelaskan, nanti akan dibangun pasar muamalah pembayarannya dengan uang dinar dan dirham dan bisa barter dengan rupiah. Mendapatkan penjelasan itu terjadi pro dan kontra. Tetapi banyak yang kontra,” sambungnya.
Baca Juga: Warga Tolak Pembangunan Pasar Muamalah di Madiun, Pengelola Akui Sudah Sosialisasi
Ditolak Warga
Maun melanjutkan, beberapa hari setelah menggelar sosialisasi, beberapa orang menurunkan gorong-gorong untuk membuat saluran air di tanah yang akan dibangun pasar muamalah.
Mengetahui bahan bangunan mulai diturunkan ke lokasi, warga yang berada di dekat lokasi pembangunan ramai-ramai menolak pembangunan pasar tersebut.
Warga berdalih, pengelola pasar belum menyelesaikan urusan ganti rugi tanah warga yang akan dijadikan jalan menuju pasar.
Selain itu, warga menolak lantaran pihak pengelola pasar belum melapor dan mengurus izin pembangunan pasar muamalah di Kantor Desa Teguhan.
"Untuk persyaratan-persyaratan dari pihak pembeli mendirikan pasar itu kan belum ada, makanya masyarakat menghentikan kegiatan di pasar terebut," jelas Maun.
Tak hanya itu, pihak yang akan membangun pasar pun tidak pernah meminta tanda tangan persetujuan warga.
Sampai saat ini pun warga tidak mengetahui orang yang akan membangun pasar muamalah tersebut.
“Orang yang menginisiasi pembangunan pasar itu pun bukan warga di sini. Jadi kami tidak mengenal orang yang merencanakan pembangunan pasar muamalah tersebut,” kata Maun.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin: Pasar Muamalah Pakai Dinar-Dirham Menyimpang
Didatangi Polisi
Meski sudah dibeli dari warga, namun jual beli tanah seluas 1.400 meter persegi itu belum teregistrasi di kantor desa.
“Jual belinya masih antara individu. Biasanya kalau jual beli yang ukur perangkat desa,” tutur Maun.
Saat ini tanah bekas sawah terbengkelai. Lahan yang berada 200 meter dari pinggir jalan raya dibiarkan tidak ditanami tanaman.
Dua hari terakhir, aparat polisi dan intel mendatangi lokasi yang akan dibangun pasar muamalah.
Warga bersyukur pembangunan pasar itu batal setelah polisi menangkap inisiator dan pengelola pasar muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Pendiri Pasar Muamalah Depok Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.